Permintaan KAI kepada Gubernur Anies

Permintaan KAI kepada Gubernur Anies
PT KAI menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat memasuki wilayah ibu kota, dalam hal ini dengan menggunakan kereta api.

“Kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta karena kami diinstruksikan oleh Menhub untuk menjalankan KA Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di stasiun akan banyak turun tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi X di Jakarta, Selasa.

KAI mulai menjalankan KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta pada 10 Juli mendatang, termasuk KA Argo Parahyangan Gambir-Bandung selain Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

Didiek menuturkan lokasi stasiun yang berada di Jakarta mengharuskan penumpang yang menuju stasiun tersebut memiliki SIKM.

“Memang kami sebagai operator berada di tengah-tengah aturan. Namun demikian terkait SIKM ini yang mengeluarkan peraturan Gubernur. Jadi kita beroperasi di Jakarta terkena peraturan Gubernur dan kami sangat ketat menetapkan aturan itu karena terkait dengan protokol penanganan COVID juga,” ujar Didiek.

Aturan SIKM, lanjutnya, mengharuskan pihak KAI menyeleksi penumpang dan apabila tidak memiliki SIKM maka terpaksa penumpang ditolak berangkat atau diharuskan isolasi mandiri 14 hari.

“Apabila enggak punya SIKM diisolasi 14 hari. Kalau kami di stasiun keberangkatan, misal mau ke Jakarta tetap lolos enggak punya SIKM maka di Jakarta, di Gambir, akan terkena,” katanya.

Untuk itu ia berharap diberikan keleluasaan bagi calon penumpang, terutama KA Argo Parahyangan untuk dibebaskan dari syarat SIKM.

KAI mulai menjalankan KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta pada 10 Juli mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News