Permintaan KPAI soal Penanganan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak-anak
Minggu, 21 Maret 2021 – 15:58 WIB

KPAI minta penanganan prostitusi online yang melibatkan anak-anak harus ditangani serius. Ilustrasi: Istimewa
Dia juga menambahkan pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.
Dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kemenparekraf turut proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak. (antara/jppn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPAI transformasi prostitusi dari offline ke dunia online yang melibatkan anak membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang