Permintaan KPK Pada Gubernur Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah mengabaikan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/7) kemarin. Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan politikus PKS itu sehabis libur lebaran pada tanggal 22 Juli mendatang.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengimbau agar Gatot yang dipanggil sebagai saksi kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah," seru Johan kepada wartawan di markas KPK, Selasa (14/7).
Mantan Kabiro Humas KPK ini menegaskan bahwa kasus suap hakim PTUN Medan masih dikembangkan. Ia mengisyaratkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mungkin bertambah.
"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun akan ditindak," tegas Johan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan. Mereka adalah pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta panitera sekretaris, Syamsir Yusfan.
Terakhir, KPK menetapkan status tersangka kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan bos Gerry. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah mengabaikan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung