Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 16:16 WIB

Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak
Khusus bagi oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan harus diproses secara hukum sesuai dengan standar operasional prosedur TNI. "Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum internal (organisasi TNI), ada sanksi administratif serta yang bersangkutan juga diproses melalui jalur hukum pidana," tegasnya.
Tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Riau kemarin, hendaknya menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak terjadi lagi. "TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga peristiwa tersebut tak mencerminkan rakyat, apapun alasannya. Semestinya TNI mengedepankan proses dialog, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan permintaa maaf oleh petinggi TNI AU kepada korban tindak kekerasan yang kebetulan menimpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan