Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 16:16 WIB
Khusus bagi oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan harus diproses secara hukum sesuai dengan standar operasional prosedur TNI. "Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum internal (organisasi TNI), ada sanksi administratif serta yang bersangkutan juga diproses melalui jalur hukum pidana," tegasnya.
Tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Riau kemarin, hendaknya menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak terjadi lagi. "TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga peristiwa tersebut tak mencerminkan rakyat, apapun alasannya. Semestinya TNI mengedepankan proses dialog, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan permintaa maaf oleh petinggi TNI AU kepada korban tindak kekerasan yang kebetulan menimpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada