Permintaan Mendagri ke Rustam Effendi
jpnn.com - JAKARTA – Rustam Effendi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jakarta Utara, kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu meminta agar mengirimkan surat tembusan pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat juga harus menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai pejabat daerah.
Tjahjo mengatakan, mundurnya pejabat daerah, apalagi PNS karena tak berhalangan, atau sakit harus memberikan penjelasannya ke publik.
Dalam hal ini, kata Tjahjo Mendagri juga harus diberitahu, setidaknya lewat surat. Tidak bisa asal mundur begitu saja.
“Dia kan sudah digaji negara, jangan asal mundur begitu. Harus bertanggung jawab, berikan penjelasan ke publik, lalu kirim surat ke gubernur dengan tembusan ke Mendagri,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (28/4).
Diakui Tjahjo, pengangkatan dan penghentian kepala daerah, khususnya di wilayah administrasi DKI Jakarta memang menjadi kewenangan gubernur. Sedangkan fungsi pengawasan ada pada DPRD-nya. Namun tetap perlu penjelasan formal soal alasannya mundur.
Menurut Tjahjo bila alasannya hanya sekedar karena ketidakcocokan dengan gubernurnya, hal itu tentu tak bisa diterima begitu saja.
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025