Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB

Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda Gultom yang didakwa memberi travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004. Tim penasihat Miranda pun ingin mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU. Selannutnya majelis pun memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya persidangan atas Miranda akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum," kata penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir kepada Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal pada Persidangan atas Miranda.
Namun majelis hakim langsung menolak permintaan kubu Miranda untuk menyampaikan duplik. "Dalam Pasal 56 ayat 151 KUHAP Itu hanya diatur dakwaan, eksepsi dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," kata Gusrizal yang memimpin persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara