Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB

Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda Gultom yang didakwa memberi travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004. Tim penasihat Miranda pun ingin mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU. Selannutnya majelis pun memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya persidangan atas Miranda akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum," kata penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir kepada Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal pada Persidangan atas Miranda.
Namun majelis hakim langsung menolak permintaan kubu Miranda untuk menyampaikan duplik. "Dalam Pasal 56 ayat 151 KUHAP Itu hanya diatur dakwaan, eksepsi dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," kata Gusrizal yang memimpin persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI