Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda Gultom yang didakwa memberi travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004. Tim penasihat Miranda pun ingin mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU. Selannutnya majelis pun memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya persidangan atas Miranda akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum," kata penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir kepada Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal pada Persidangan atas Miranda.
Namun majelis hakim langsung menolak permintaan kubu Miranda untuk menyampaikan duplik. "Dalam Pasal 56 ayat 151 KUHAP Itu hanya diatur dakwaan, eksepsi dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," kata Gusrizal yang memimpin persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya