Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim

Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Sebelumnya JPU KPK menolak eksepsi yang diajukan tim panasihat hukum Miranda yang menyebut perkara tersebut sebenarnya sudah daluwarsa untuk disidangkan. Jaksa beralasan surat dakwaan disusun bukan hanya mengacu hukum formal tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan.

JPU KPK Supardi mengatakan, jaksa berkesimpulan bahwa keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. JPU pun meminta sidang atas Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News