Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB

Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Sebelumnya JPU KPK menolak eksepsi yang diajukan tim panasihat hukum Miranda yang menyebut perkara tersebut sebenarnya sudah daluwarsa untuk disidangkan. Jaksa beralasan surat dakwaan disusun bukan hanya mengacu hukum formal tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan.
JPU KPK Supardi mengatakan, jaksa berkesimpulan bahwa keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. JPU pun meminta sidang atas Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah