Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim
Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB
Sebelumnya JPU KPK menolak eksepsi yang diajukan tim panasihat hukum Miranda yang menyebut perkara tersebut sebenarnya sudah daluwarsa untuk disidangkan. Jaksa beralasan surat dakwaan disusun bukan hanya mengacu hukum formal tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan.
JPU KPK Supardi mengatakan, jaksa berkesimpulan bahwa keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. JPU pun meminta sidang atas Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya