Permintaan Pak Najamuddin Tegas, Tinjau Ulang Penghapusan Honorer

jpnn.com, MATARAM - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Najamuddin Mustafa meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023.
Hal itu disampaikan Najamuddin Mustafa merespons pencana penghapusan honorer menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami minta rencana penghapusan ini ditinjau ulang," kata Najamuddin Mustafa di Mataram pada Senin (13/6).
Diketahui, penghapusan tenaga honorer rencananya akan diberlakukan efektif mulai 28 November 2023.
Anggota DPRD NTB Dapil Kabupaten Lombok Timur itu menyayangkan sikap pemerintah tersebut.
"Saya sudah jelas menolak, apalagi harus merumahkan honorer ini. Mereka saja tidak mudah (mendapat pekerjaan), terus tiba-tiba kita (pemeirntah, red) PHK," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana solusi terbaik bagi honorer, khususnya di NTB.
Anggota Komisi I DPRD NTB berencana dalam waktu dekat akan bertolak ke Jakarta untuk menyuarakan persoalan tersebut.
Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan honorer. Dia berencana ke Jakarta untuk memperjuangkannya.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK