Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra

Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra
Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan surat dari tim penasehat hukum Panda Nababan perihal permintaan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan.

Kepada wartawan di KPK, Jumat (25/2), Johan mengatakan, pasal 65 KUHAP memang memungkinkan tersangka mengajukan saksi meringankan. "Tentu karena ini merupakan pelaksanaan KUHAP, surat dari penasehat hukum akan kita pelajari. Sebagai penegak hukum tentu KPK akan mengakomodir," ujar Johan.

Namun demikian Johan juga menegaskan bahwa sekalipun tersangka mengajukan permintaan namun hal itu tetap tergantung pada kesediaan saksi. "KPK bisa saja memfasilitasi, kita akan lakukan juga (pemanggilan). Tetapi sekali lagi, pemeriksaan tetap tergantung dari yang diminta (Bibit dan Chandra)," imbuhnya.

Johan mencontohkan pemanggilan terhadap Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan bagi Max Moein, salah satu tersangka travellers cheque yang kini ditahan KPK. "Atas permintaan MM (Max Moein) kan kita panggil Bu Mega. Tapi Bu Mega tak bersedia juga. Untuk PN (Panda Nababan) bisa juga kita lakukan pemanggilan terhadap Pak Bibit dan Pak Chandra, tapi kan juga tergantung bersedia atau tidak," ucapnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan surat dari tim penasehat hukum Panda Nababan perihal permintaan kepada dua pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News