Permintaan Paspor Naik 100 Persen
Kamis, 24 Desember 2009 – 09:58 WIB
Yudi menambahkan, hingga saat ini belum ada kenaikan biaya pembuatan paspor. Untuk paspor 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp270 ribu dan paspor 24 halaman masa berlaku 3 tahun hanya Rp.120 ribu saja. Proses pembuatan paspor ini memakan waktu empat hari dan maksimal satu minggu. "Ini sesuai dengan SOP (standar operasi pelayanan, red)," kata Yudi.
Baca Juga:
Sementara itu, sejumlah pemohon paspor mengaku kesal karena pelayanan di Kantor Imigrasi Batam dinilai lamban. Seperti yang dialami Indra, warga Baloi, Rabu (23/12). "Prosesnya agak lamban, saya sudah ngantri berjam-jam belum dipanggil juga," kata Indra, kemarin.
Pria asal Medan ini juga menyesalkan masih banyaknya para calo yang berkeliaran di Kantor Imigrasi. Pantauan Batam Pos, para calo ini menawarkan harga yang jauh lebih mahal, yakni antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per paspor. (a)
BATAM -- Minat warga Indonesia untuk plesiran keluar negeri melonjak beberapa hari belakangan ini. Ini bisa dilihat dari melonjaknya permintaan paspor
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024