Permintaan Tinggi, PT Adhi Kartiko Pratama Melantai di Bursa
jpnn.com, JAKARTA - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (IDX: NICE), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Kabupaten Konawe Utara, resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Adapun jumlah saham yang ditawarkan dalam IPO ini adalah sebanyak 1.216.404.000 saham yang merepresentasikan 20% kepemilikan NICE dengan harga penawaran Rp. 438 per lembar saham, sehingga nilai IPO NICE adalah Rp. 532,78 miliar, dengan kapitalisasi pasar saham NICE mencapai Rp 2,66 triliun.
Selama proses penawaran umum, minat investor di porsi penjatahan terpusat cukup tinggi hingga terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed sebanyak 15,72 kali.
Besarnya minat terhadap saham NICE mengindikasikan bahwa investor publik merespons positif potensi kinerja perusahaan ke depannya.
“Kami bersyukur IPO NICE berjalan lancar dan sukses. Aksi korporasi ini sangat penting untuk mewujudkan visi NICE sebagai pemain unggul dalam pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia dengan mengedepankan world-class mining standards,” ujar Presiden Direktur NICE, Stevano Rizki Adranacus di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/1).
Saham NICE juga telah mendapatkan penetapan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-89/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dalam proses IPO NICE tersebut, penjamin pelaksana efek dilakukan oleh PT KB Valbury Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia, NICE juga akan memulai fase baru dengan masuknya LX International Corp sebagai pemegang saham pengendali NICE yang baru (melalui PT Energy Battery Indonesia).
Besarnya minat terhadap saham NICE mengindikasikan bahwa investor publik merespons positif potensi kinerja perusahaan ke depannya.
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Tip Berinvestasi dari Direktur BNI, Investor Pemula Wajib Tahu
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Mini Ekspose
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN