Permintaan Tunda Pengumuman Pilpres tak Bisa Ditolerir
![Permintaan Tunda Pengumuman Pilpres tak Bisa Ditolerir](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (22/7). Namun kubu Prabowo-Hatta meminta penundaan karena mengaku menemukan adanya kecurangan.
Permintaan tersebut ditanggapi Pengamat Politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Leo Agustino. Menurutnya, permintaan tersebut tentu saja tidak bisa ditolerir.
"Permintaan itu sangat menggelikan dan menyesatkan," kata Leo Agustino, di Jakarta, Sabtu (19/7).
Ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa KPU tidak boleh menunda pengumuman pemenang Pilpres. Pertama, KPU memang diberi mandat untuk menetapkan hasil Pilpres selambat-lambatnya sebulan setelah hari pencoblosan. Tapi dengan masuknya rekapitulasi dari seluruh provinsi maka KPU sudah bisa mengumumkan lebih cepat.
"Bila ada yang beranggapan penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU."
Alasan kedua, kata Leo, adalah permintaan tersebut akan mendelegitimasi peran KPU. Sementara yang ketiga, bila alasannya ada kecurangan maka sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebaiknya Tim hukum Prabowo-Hatta mulai dari sekarang harus menyiapkan semua dakwaan-dakwaan tersebut dan bukan mengintimidasi KPU," ujarnya.
Alasan keempat, tambah Leo, permintaan tersebut dinilai absurd karena rakyat ingin segera mendapat kepastian hasil pemilu. Jika ada penundaan maka gesekan yang sudah terasa akan menjadi kenyataan. (abu/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (22/7). Namun kubu Prabowo-Hatta meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun