Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur
Minggu, 22 Juni 2014 – 00:30 WIB
Jawaluddin terjerat Kasus Pencurian melangar Pasal 363 dan dijatuhkan hukuman 2 thn. Penjara, dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun. Kasus ini kemudian dikoordinasikan ke pihak kepolisian dan bersama petugas rutan terus melakukan pencarian. (jpnn)
GAYO LUES- Permisi beli rokok Jawaluddin narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren ternyata malah kabur, Kamis(19/6) lalu dan hingga kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom