Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur

Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur
Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur

Jawaluddin terjerat Kasus Pencurian melangar Pasal 363 dan dijatuhkan hukuman 2 thn. Penjara, dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun. Kasus ini kemudian dikoordinasikan ke pihak kepolisian dan bersama petugas rutan terus melakukan pencarian. (jpnn)


GAYO LUES- Permisi beli rokok Jawaluddin narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren ternyata malah kabur, Kamis(19/6) lalu dan hingga kini masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News