Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu dua soal yang berbeda, walaupun ini nanti akan ada persinggungannya. Jadi Bapak mesti memisahkan," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/10).
Menurut Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang