Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
Selain itu, Hakim Dewa juga merasa perlu mengingatkan Ahok terkait susunan petitum yang disampaikan dalam pokok permohonan. Mantan anggota DPR ini, kata Dewa, harus memohonkan MK mengabulkan semua permohonan pemohon terlebih dahulu.
"Itu sudah format bakulah. Kemudian sebelum minta (pasal yang diuji,red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, minta dulu pasal yang dimohonkan pengujian ini bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan begini. Itulah inkonstitusional bersyarat namanya kalau di dalam putusan-putusan MK," papar Dewa.
Menurut Dewa, hal-hal teknis perlu disampaikan sehingga pokok permohonan menjadi lebih baik.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Diduga Mabuk, Remaja Ini Menabrak Trotoar di Jalan Asia Afrika Bandung, Fasum Hancur
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Pengamat Beri Catatan Kritis Buat Pak Prabowo