Permohonan Banding Artalyta Ditolak

Permohonan Banding Artalyta Ditolak
Permohonan Banding Artalyta Ditolak
JAKARTA- Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660.000 yang dilakukan Artalyta Suryani. Wanita paruh baya di setiap persidangan di Tipikor kerap berpakaian modis ini, diganjar hukuman 5 tahun penjara.

 

Menurut humas PT Madya Rahardja, Kamis (6/11), Artalyta juga dibebani membayar denda senilai Rp 250 juta subsider hukuman penjara selama 5 bulan. Putusan yang dibacakan tanggal 4 November tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim diketuai Janto Kartono dibantu anggota Amien Sumindiyatmi,  Sudiro, Madya Suhardja, dan As'adi Al Ma'ruf.

Seperti diketahui, Artalyta menyuap Urip karena ingin mengetahui proses penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dilakukan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap basah Urip tengah menerima uang suap dalam bentuk dolar AS itu di rumah Sjamsul di Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan tanggal 2 Maret 2008. Dalam proses penyedikan dan persidangan Tipikor terungkap keterlibatan 3 petinggi Kejagung lain yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M Salim, dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso Kemas dan Salim dinonaktifkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

JAKARTA- Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News