Permohonan Banding Ditolak, Habib Rizieq: Alhamdulillah dan Bersabar
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan bandingnya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto itu menguatkan vonis PN Jakarta Timur selama delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq.
Tokoh asal Petamburan itu merasa bersyukur dan bersabar atas putusan tersebut.
Respons tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (5/8).
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menyatakan, kliennya juga mendoakan majelis hakim yang memutuskan agar diberikan keberkahan dan kesehatan.
Aziz menegaskan HRS juga meminta hakim menegakkan keadilan dalam memutus tiap perkara yang ditangani.
"Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil," ujar Aziz.
Habib Rizieq Shihab merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan bandingnya.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi