Permohonan Banding Ditolak, Habib Rizieq: Alhamdulillah dan Bersabar
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah.
"Lanjutkan revolusi akhlak," sambung Aziz Yanuar.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim juga turut menjatuhi hukuman denda yang harus dibayar Rizieq sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Rizieq Shihab merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan bandingnya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa