Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha
Kamis, 05 Agustus 2021 – 18:33 WIB
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila terdakwa tidak membayarnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha menanggapi putusan banding Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang ditolak PT DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta
- Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
- Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
- Pertama di Indonesia, Kemnaker-PT DKI Gelar Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas
- Indonesia vs Thailand: 3 Pemain Ini Paling Merepotkan Pertahanan Gajah Perang