Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha

Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha
Permohnan banding Habib Rizieq Shihab ditolak PT DKI. Foto: Ricardo/JPNN

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila terdakwa tidak membayarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (cr3/jpnn)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha menanggapi putusan banding Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang ditolak PT DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News