Permohonan Banding Urip Ditolak

Tetap Kena 20 Tahun

Permohonan Banding Urip Ditolak
Permohonan Banding Urip Ditolak
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menghukum Urip 20 tahun penjara dalam kasus suap jaksa BLBI. Ini sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

"Memang terbukti apa yang didakwakan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (28/11). Putusan tingkat banding itu dibuat pada 27 November lalu.

Madya menjelaskan, majelis hakim yang menangani banding Urip berjumlah lima orang. Mereka adalah Niswari Ismiarti, Madya Suhardja, As'adi Al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya Jaya. Dua hakim yang disebut terakhir menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). "Keduanya minta Urip dihukum seumur hidup," terangnya.

Alasan dissenting opinion itu, lanjut Madya, mantan JPU kasus Bom Bali I dengan terdakwa Amrozi itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI. "Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," kata Madya.

JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News