Permohonan Banding Urip Ditolak
Tetap Kena 20 Tahun
Sabtu, 29 November 2008 – 11:27 WIB
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menghukum Urip 20 tahun penjara dalam kasus suap jaksa BLBI. Ini sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Alasan dissenting opinion itu, lanjut Madya, mantan JPU kasus Bom Bali I dengan terdakwa Amrozi itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI. "Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," kata Madya.
"Memang terbukti apa yang didakwakan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (28/11). Putusan tingkat banding itu dibuat pada 27 November lalu.
Madya menjelaskan, majelis hakim yang menangani banding Urip berjumlah lima orang. Mereka adalah Niswari Ismiarti, Madya Suhardja, As'adi Al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya Jaya. Dua hakim yang disebut terakhir menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). "Keduanya minta Urip dihukum seumur hidup," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta