Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK
1 Hakim Ajukan Concuring Opinion
Rabu, 25 November 2009 – 14:52 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohon dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MK berpendapat, potensi penerapan perlakuan hukum berbeda terhadap pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada diri pemohon (Bibit-Chandra) tapi juga pimpinan KPK selanjutnya. Atas dasar inilah, MK akhirnya menilai Pasal 32 inkonstitusional untuk sebagian. Pasal ini kemudian dikoreksi menjadi 'pimpinan KPK baru bisa diberhentikan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan dia bersalah'.
Majelis hakim MK berkesimpulan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional. Kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan