Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK

1 Hakim Ajukan Concuring Opinion

Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK
Foto : JPNN
Persidangan yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, menteri Hukum dan HAM, Patrialias Akbar serta pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu digelar sejak pukul 13.00 WIB. Salah satu anggota hakim MK, Muhammad Alim, mempunyai pendapat sama tetapi dengan alasan yang berbeda (concuring opinion).

Alim berpendapat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kekuasaan yang luar biasa, dengan syarat-syarat yang berat untuk menjadi Pimpinan KPK dengan harapan para pimpinan KPK adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan. "Dan karena itu terhadap mereka diperlakukan ketentuan hukum yang berbeda dengan institusi lainnya," ujar Alim.

Dua pimpinan  non-aktif KPK, Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah terlihat sumringah mendengar putusan itu. Dengan keputusan itu, mereka masih bisa bertahan di KPK meskipun perkara yang mereka yakini hanya rekayasa kriminalisasi akan dibawa kepengadilan.

Chandra M hamzah dalam jumpa pers usai persidangan mengatakan berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan mereka. "Ini akan menjadi modal awal bagi para pimpinan KPK. Sehingga meskipun berstatus terdakwa tidak diberhentikan, apalagi hanya rekayasa," kata Chandra.(gus/fuz/pra/JPNN)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News