Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti

Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami Rebo-Origenes M Boeky, dan pemohon perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 yakni Bernard L Tanya-Mardiosy Rihi Ratu, dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, NTT, tahun 2010.

Pada sidang agenda pleno putusan sengketa Pemilukada yang digelar Kamis (16/12), MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga pokok permohonan tidak beralasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.

Pemohon 211 sendiri mendalilkan adanya selisih perhitungan di C1 KWK, atau tepatnya ada selisih 528 suara. Namun terhadap dalil tersebut, termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua, Red) membantah, karena disebut sudah tepat dan berdasarkan mekanisme yang benar.

"Setelah Mahkamah menemukan fakta, memang benar ada sedikit peselisihan perbedaan angka. Namun, perbedaan angka sudah diperbaiki, dan tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara, sehingga Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum," kata hakim dalam sidang putusan itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News