Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Kamis, 16 Desember 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami Rebo-Origenes M Boeky, dan pemohon perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 yakni Bernard L Tanya-Mardiosy Rihi Ratu, dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, NTT, tahun 2010. "Setelah Mahkamah menemukan fakta, memang benar ada sedikit peselisihan perbedaan angka. Namun, perbedaan angka sudah diperbaiki, dan tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara, sehingga Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum," kata hakim dalam sidang putusan itu.
Pada sidang agenda pleno putusan sengketa Pemilukada yang digelar Kamis (16/12), MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga pokok permohonan tidak beralasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.
Baca Juga:
Pemohon 211 sendiri mendalilkan adanya selisih perhitungan di C1 KWK, atau tepatnya ada selisih 528 suara. Namun terhadap dalil tersebut, termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua, Red) membantah, karena disebut sudah tepat dan berdasarkan mekanisme yang benar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK