Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti

Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Selain itu, pemohon juga mendalilkan kecurangan adanya pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dunia, serta pemilih yang tak tercantum dalam DPT. Di sini, termohon juga membantah bahwa tidak ada pemilih yang memilih secara ganda, dengan mengajukan buktinya di persidangan. Sehingga akhirnya, Mahkamah pun menilai bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pemohon mendalilkan adanya politik uang. Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menunjukkan surat pernyataan. Menurut Mahkamah memang benar (ada politik uang), hanya terjadi di beberapa tempat. Kalaupun ada, tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara," ungkap hakim saat membacakan putusan secara bergantian.

Sementara itu, pemohon 212 yang mengaitkan permohonannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sabu Raijua, menyebut telah terjadi kesalahan dan pelanggaran pada tahap pencalonan. Dengan menyebut bahwa Kabupaten Sabu Raijua terbentuk pada 26 Nopember 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang sebagai kabupaten induk, menurut pemohon, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, ada Keputusan MK 124 yang menentukan jumlah dukungan pasangan calon.

Setelah Mahkamah mencermati keterangan saksi dan para ahli, serta bukti-bukti di persidangan, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suara. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil pemohon dinilai tidak tepat dan tidak beralasan hukum. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tujuh WNI Tewas di Antartika

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News