Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran

Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Sayangnya, tersangka kasus uap pada pemilihan  Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu tetap saja belum bisa dibawa pulang ke Indonesia lantaran belum tertangkap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (23/11) petang, mengungkapkan, permohonan KPK itu dikabulkan Pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu. Hanya saja, KPK tetap tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan di negeri Gajah Putih itu.

"Putusan pengadilannya akhir Juli. Tapi tetap saja KPK tidak bisa melakukan itu (ekstradisi) karena eksekusinya dilakukan Interpol Thailand," ujar Johan.

Menurutnya, KPK sejauh ini belum mendapat kabar terakhir tentang keberadaan Nunun. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK, kata Johan, Nunun memang sempat berada di Thailand. "Informasinya, empat bulan lalu tersangka N (Nunun) masih ada di Thailand," imbuh Johan.

JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News