Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Rabu, 23 November 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Sayangnya, tersangka kasus uap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu tetap saja belum bisa dibawa pulang ke Indonesia lantaran belum tertangkap.
Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (23/11) petang, mengungkapkan, permohonan KPK itu dikabulkan Pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu. Hanya saja, KPK tetap tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan di negeri Gajah Putih itu.
"Putusan pengadilannya akhir Juli. Tapi tetap saja KPK tidak bisa melakukan itu (ekstradisi) karena eksekusinya dilakukan Interpol Thailand," ujar Johan.
Menurutnya, KPK sejauh ini belum mendapat kabar terakhir tentang keberadaan Nunun. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK, kata Johan, Nunun memang sempat berada di Thailand. "Informasinya, empat bulan lalu tersangka N (Nunun) masih ada di Thailand," imbuh Johan.
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan