Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Rabu, 23 November 2011 – 22:22 WIB

Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di Thailand. Ia mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.
Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di Singapura. Sebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010. Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.
Imigrasi sejak Mei lalu juga sudah menarik paspor atas nama Nunun. Dari catatan Imigrasi pula Nunun sejak 23 Mei sudah meninggalkan Thailand. Nunun malah disebut sempat bersembunyi di Kamboja. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru