Permohonan Grasi Myuran Sukumaran Resmi Ditolak
Rabu, 07 Januari 2015 – 20:01 WIB
Terpidana penyelundup heroin asal Australia, Myuran Sukumaran, yang saat ini tengah menjalani hukuman mati di Bali, dikabarkan telah kehilangan upaya terakhirnya untuk melakukan banding atas vonis mati di Indonesia.
Baca Juga:
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 atas keterlibatannya dalam apa yang disebut 'Kelompok Bali Nine' yang berusaha menyelundupkan Heroin ke Australia tahun 2005 lalu. Ada laporan baru yang menyebutkan kalau Sukumaran telah resmi ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Indonesia atas hukuman mati yang diterimanya - yang merupakan upaya terakhirnya untuk banding atas vonis mati tersebut. ABC News belum berhasil melakukan konfirmasi atas laporan tersebut namun kabar ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bulan lalu yang menyatakan dia tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi pengedar narkoba. Jokowi sebelumnya juga telah menolak permohonan grasi dari belasan terpidana kasus narkoba lainnya.
Terpidana penyelundup heroin asal Australia, Myuran Sukumaran, yang saat ini tengah menjalani hukuman mati di Bali, dikabarkan telah kehilangan upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat