Permohonan Grasi Myuran Sukumaran Resmi Ditolak
Rabu, 07 Januari 2015 – 20:01 WIB

Permohonan Grasi Myuran Sukumaran Resmi Ditolak
Terpidana penyelundup heroin asal Australia, Myuran Sukumaran, yang saat ini tengah menjalani hukuman mati di Bali, dikabarkan telah kehilangan upaya terakhirnya untuk melakukan banding atas vonis mati di Indonesia.
Baca Juga:
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 atas keterlibatannya dalam apa yang disebut 'Kelompok Bali Nine' yang berusaha menyelundupkan Heroin ke Australia tahun 2005 lalu. Ada laporan baru yang menyebutkan kalau Sukumaran telah resmi ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Indonesia atas hukuman mati yang diterimanya - yang merupakan upaya terakhirnya untuk banding atas vonis mati tersebut. ABC News belum berhasil melakukan konfirmasi atas laporan tersebut namun kabar ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bulan lalu yang menyatakan dia tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi pengedar narkoba. Jokowi sebelumnya juga telah menolak permohonan grasi dari belasan terpidana kasus narkoba lainnya.
Terpidana penyelundup heroin asal Australia, Myuran Sukumaran, yang saat ini tengah menjalani hukuman mati di Bali, dikabarkan telah kehilangan upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya