Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
Kamis, 22 Januari 2015 – 18:30 WIB

Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
"Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir keduanya adalah orang yang berkarakter baik dan benar-benar telah berubah, saya berharap Indonesia menerima itu dan mengakuinya.”
Namun, PM Abbott mengatakan, ia tidak akan membiarkan kasus dua pria itu mempengaruhi hubungan antara Australia dengan Indonesia.
Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia