Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB
jpnn.com - SEMARANG - Terpidana mati kasus narkoba Merri Utami menempuh upaya hukum baru.
Dia mengajukan peninjauan kembali.
Merri diketahui telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tetapi hingga kini tak juga mendapat jawaban.
Menurut kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida, peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," ujar Aisya di Semarang, Kamis (22/9).
Aisya menilai hukuman yang dijalani Merri ilegal.
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
BERITA TERKAIT
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali