Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB
jpnn.com - SEMARANG - Terpidana mati kasus narkoba Merri Utami menempuh upaya hukum baru.
Dia mengajukan peninjauan kembali.
Merri diketahui telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tetapi hingga kini tak juga mendapat jawaban.
Menurut kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida, peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," ujar Aisya di Semarang, Kamis (22/9).
Aisya menilai hukuman yang dijalani Merri ilegal.
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang