Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB
Pasalnya, terpidana kasus narkoba itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, berdampak psikologis.
Oleh karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali