Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB

Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pasalnya, terpidana kasus narkoba itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, berdampak psikologis.
Oleh karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga