Permohonan Izin Panitia Puncak Berzikir X di Masjid Atta'Taawun Ditolak, Ini Alasannya

Permohonan Izin Panitia Puncak Berzikir X di Masjid Atta'Taawun Ditolak, Ini Alasannya
Jemaah Puncak Berzikir X memadati area Masjid Atta-Awun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1). Satgas Penanganan Covid-19 menolak permohonan izin untuk kegiatan tersebut. Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor

jpnn.com, BOGOR - Permohonan izin dari panitia Puncak Berzikir X di Masjid Atta'Taawun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditolak.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin membeberkan alasan penolakan surat yang diajukan panitia pelaksana Puncak Zikir X.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin, Minggu (2/1).

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu.

Penundaan disarankan setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati Bogor itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun KH Ahmad Kosasih meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," kata Ahmad Kosasih.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor bersikap tegas, menolak memberikan izin untuk penyelenggaraan Puncak Berzikir X di Masjid Atta'Taawun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News