Permohonan JC Disetujui, Damayanti: Terima Kasih Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, upayanya menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK.
"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah disetujui," ujar Yanti usai sidang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Dia menilai dengan disetujuinya pengajuan JC, berarti jaksa, penyidik, maupun pimpinan KPK sudah menghargai jerih payahnya.
"Terima kasih atas semuanya, kerja samanya. Saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Yanti akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?