Permohonan JC Disetujui, Damayanti: Terima Kasih Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, upayanya menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK.
"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah disetujui," ujar Yanti usai sidang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Dia menilai dengan disetujuinya pengajuan JC, berarti jaksa, penyidik, maupun pimpinan KPK sudah menghargai jerih payahnya.
"Terima kasih atas semuanya, kerja samanya. Saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Yanti akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai