Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA, Begini Respons Noverizky

"Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi," jelasnya.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya," tambah Noverizky.
Selanjutnya, Noverizky mengungkapkan aset-aset milik Rea Wiradinata terkait keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan, akan dieksekusi.
Di sisi lain, dia memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Selain digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Rea Wiradinata juga diketahui digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang.
"Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru," ujar Noverizky.
Sebelumnya, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2024.
Dalam putusan, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Permohonan kasasi selebgram Rea Wiradinata ditolak Mahkamah Agung, begini respons pengacara Noverizky Tri Putra.
- Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
- Dato Sri Shaheen Bantah Terima Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Diduga Berbohong saat Sidang
- 3 Berita Artis Terheboh: Sexy Goath Kantongi Bukti Perselingkuhan, Agnez Mo Dilaporkan