Permohonan Mobil Operasional Dewan Disetujui

Permohonan Mobil Operasional Dewan Disetujui
Permohonan Mobil Operasional Dewan Disetujui
SIGI - Permohonan pinjam pakai mobil dinas sebagai kendaraan operasional pihak komisi, fraksi, dan alat kelengkapan DPRD Sigi sudah disetujui oleh Bupati Sigi, Ir H Aswadin Randalembah MSi. Bupati sudah menjawab surat dari sekretariat dewan terkait pinjam pakai 10 unit mobil yang akan digunakan komisi, fraksi dan alat kelengkapan dewan.

“Surat dari kami sudah dijawab oleh bupati. Bupati atas nama lembaga dengan segala kerendahan dan niat baik, langsung menandatangani surat ke kami sebagai balasan surat yang kami ajukan. Sekarang, dengan adanya surat bupati, para komisi, fraksi dan alat kelengkapan, sudah bisa memakai lagi kendaraan yang sebelum sempat dipolemikan soal aturan hukumnya,”kata Sekretaris DPRD Sigi, Edy Asrianto, Senin (6/8).

Mobil 10 unit sifatnya sebagai kendaraan operasional. Bila ketua fraksi, ketua komisi dan ketua alat kelengkapan memakai lagi kendaraan, maka ajukan surat permohonan peminjaman ke secretariat dewan. Pengajuan surat sebagai dasar hukumnya. “Yang bersangkutan mengajukan surat ke kami di sini. Tidak lagi ke Pemkab Sigi seperti sebelumnya,”kata Edy.

Saat ini posisinya, sekretariat dewan yang meminjam ke Pemkab Sigi terkait 10 mobil jenis Rush tersebut. Kalau anggota dewan, tidak perlu lagi ke Pemkab Sigi bila melakukan pinjam pakai, namun sudah langsung ke sekretariat. Dan sebelum sekretariat mengabulkan, tetap ada tanda mengetahui dari pimpinan DPRD. “Alhamdulillah, sekarang polemik soal kendaraan dinas antara DPRD-Pemkab Sigi sudah mencair,”demikin Sekwan, Edy Asrianto.

SIGI - Permohonan pinjam pakai mobil dinas sebagai kendaraan operasional pihak komisi, fraksi, dan alat kelengkapan DPRD Sigi sudah disetujui oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News