Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Ini Alasannya

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Ini Alasannya
Jerinx saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.

Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa COVID-19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Hal itu dikarenakan dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-'take down' dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.

Gendo menambahkan bahwa Jerinx selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jerinx SID.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News