Permohonan Penangguhan Penahanannya tak Dikabulkan, Nikita Mirzani Merespons Begini

Permohonan Penangguhan Penahanannya tak Dikabulkan, Nikita Mirzani Merespons Begini
Nikita Mirzani. Foto :Dokumentasi Ricardo/JPNN.com

Atas perkara itu, Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani masih belum dikabulkan oleh pihak PN Serang.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News