Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan
Soal Putusan KPPU Tentang Kartel Obat Hypertensi
Kamis, 19 Mei 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (19/5), Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, KPPU selaku termohon harus melakukan pemeriksaan tambahan. Menanggapi putusan ini Kuasa Hukum KPPU Yoza W Armanda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan majelis hakim. "Ya kami akan laksanakan keputusan majelis hakim dan akan koordinasi dengan timuntuk pemanggilan tiga ahli tersebut," kata Yoza.
Dalam pemeriksaan tambahan ini, KPPU diwajibkan memanggil tiga ahli yakni Profesor Erman Umar Rajagukguk, Anton Hendranata dan Profesor Ine Ruki. Majelis memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan dan bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha. Majelis juga meminta KPPU menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statistika. Sedangkan Profesor Ine Ruki diminta dihadirkan untuk dimintai keterangan tentang penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica.
Baca Juga:
"Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Tjokorda saat membacakan putusan, Kamis (19/5).
Baca Juga: