Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan
Soal Putusan KPPU Tentang Kartel Obat Hypertensi
Kamis, 19 Mei 2011 – 22:44 WIB
Seperti diketahui, Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan kedua perusahaan itu melakukan kartel obat hipertensi. KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Sedangkan Dexa dihukum membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara. Di samping memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.
Atas putusan itu, Pfizer dan Dexa mengajukan upaya hukum keberatan atas vonis KPPU yang menghukum keduanya bersalah melakukan kartel obat hipertensi. Keduanya mengajukan permintaan pemeriksaan tambahan beberapa ahli terkait dalam upaya hukum keberatan ini. Rencananya, Dexa mengajukan ahli statistika, sementara Pfizer menghadirkan ahli hukum ekonomi. (Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi