Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak

jpnn.com - JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu sudah menolak permohonan PK Fredi. “Putusannya diketok tadi sebelum salat Jumat," ujar Suhadi saat dihubungi JPNN, Jumat (22/7) sore.
Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin dengan dua anggota, yaitu Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Dengan putusan MA di tingkat PK itu maka hukuman atas Fredi bisa dieksekusi. “Hukumannya tetap berlaku," kata Suhadi.
Fredi Budiman saat dipindah ke LP Nusakambangan beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com
Jaksa Agung M Prasetyo pun menyambut baik putusan PK atas Fredi Budiman itu. Sebab, hal itu sejalan dengan harapan kejaksaan untuk bisa secepatnya mengeksekusi putusan atas Fredi.
"Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, dari awal Fredi memang tidak punya novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Parahnya, Fredi tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia