Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak
Jumat, 22 Juli 2016 – 16:16 WIB
“Apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," kata Prasetyo.
Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada