Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak

Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

“Apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," kata Prasetyo.

Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.

Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(boy/jpnn)

 

Berita Selanjutnya:
Akom Puji Keberanian Nasdem

JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News