Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
Selasa, 06 Juli 2021 – 12:50 WIB
DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka seharusnya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan terhadap Pertamina Foundation karena utang yang didalilkan Para Pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (jpnn)
Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga