Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
Selasa, 06 Juli 2021 – 12:50 WIB

Pertamina Foundation. Ilustrasi: Pertamina
DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka seharusnya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan terhadap Pertamina Foundation karena utang yang didalilkan Para Pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (jpnn)
Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini