Permohonan Praperadilan BG Harusnya Diajukan ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Romly Atmasasmita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Menurut Romli, aturan itu juga berlaku bagi penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu terdapat di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun karena sudah terlanjur dimulai, Romli menyatakan sidang praperadilan Budi Gunawan yang sedang berjalan silakan dilanjutkan. "Sekarang teruskan saja," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Romly Atmasasmita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng