Permohonan Praperadilan BG Harusnya Diajukan ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Romly Atmasasmita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Menurut Romli, aturan itu juga berlaku bagi penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu terdapat di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun karena sudah terlanjur dimulai, Romli menyatakan sidang praperadilan Budi Gunawan yang sedang berjalan silakan dilanjutkan. "Sekarang teruskan saja," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Romly Atmasasmita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren