Permohonan Sengketa Pilkada Boltim Ditolak MK, Ini Tanggapan Suhendro Boroma

Permohonan Sengketa Pilkada Boltim Ditolak MK, Ini Tanggapan Suhendro Boroma
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak meneruskan pemeriksaan atas permohonan dan gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaangmongondow Timur (Boltim) Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SBRG), Rabu (17/2).

Walaupun kecewa Sihendro menghargai dan menerima putusan MK ini. Upaya hukum di MK sah secara konstitusional, dan merupakan jalan terakhir untuk memperjuangkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam kontestasi Pilkada. 

MK merupakan benteng dan harapan terakhir untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan atas semua dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada. 

"Saya merasa kepastian dan rasa keadilan itu tidak terwujud dalam putusan ini," kata Suhendro dalan pernyataan resminya, Rabu (17/2).

Tokoh pers di Sulawesi Utara (Sulut) ini menambahkan, keputusan MK bukan akhir dari segalanya. Juga bukan akhir dari ikhtiar panjang mereka untuk melakukan kebaikan dan kemajuan bagi bangsa dan negara kita, khususnya Boltim tercinta.

Banyak hal yang bisa dilakukan dan didekasikan bagi kemajuan dan kemakmuran Boltim dalam posisi dan peran kita sebagai rakyat biasa.

"Saya mengajak kepada seluruh tim, pendukung, dan simpatisan SBRG memandang ke depan, tegakkan kepala dan mari jalani hari demi hari dengan optimistis,' ucapnya.

Dia merasa tidak sekadar didukung dalam kontestasi Pilkada Boltim 2020. Namun,  merasa disambut dengan hangat dan diterima sebagai keluarga.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak meneruskan pemeriksaan atas permohonan dan gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaangmongondow Timur (Boltim) Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SBRG), Rabu (17/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News