Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Sengketa Pemilukada Labuhanbatu
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, tadi malam (15/7).
Baca Juga:
Hakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.
Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut. "Kalah, karena telat mengajukan permohonan," ujarnya lirih kepada JPNN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah.
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut