Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Sengketa Pemilukada Labuhanbatu
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, tadi malam (15/7).
Baca Juga:
Hakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.
Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut. "Kalah, karena telat mengajukan permohonan," ujarnya lirih kepada JPNN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah.
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs
BERITA TERKAIT
- Legislator Ini Ingatkan Pj Bupati Mimika Valentinus Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Sahroni Ditelepon Dasco Menjelang Tengah Malam, Ada Misi Khusus soal RK-Suswono
- RK Janji Beri Dana Ratusan Juta untuk Tiap RW, Sahroni: Jakarta Duitnya Banyak
- PKS Setuju Sahroni Jadi Ketua Timses RK-Suswono karena Paham Jakarta
- Ahmad Ali Diteriaki 'Gubernurku' Saat Hadiri Acara Jalan Sehat BerAmal di Kota Palu