Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Sengketa Pemilukada Labuhanbatu
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB

Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, tadi malam (15/7).
Baca Juga:
Hakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.
Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut. "Kalah, karena telat mengajukan permohonan," ujarnya lirih kepada JPNN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah.
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?