Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Sengketa Pemilukada Labuhanbatu
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB
Pada persidangan pertama, Sirra menyebutkan sejumlah poin penting materi gugatan kliennya. Antara lain mengenai sejumlah kecurangan yang KPU Labuhanbatu, yang disebutnya menguntungkan pasangan Tigor-Suhari dan merugikan kliennya.
Masalah pencalonan Suhari sebagai pasangan Tigor juga dipersoalkan. Menurut Sirra, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukada. Alasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukada. Disebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai ketua KPU Labuhanbatu.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatan. Alasannya, karena gugatan terlambat diajukan. Isi putusan malah banyak mengulas mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng