Permohonan Telat, Gugatan Ditolak

Sengketa Pemilukada Labuhanbatu

Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Permohonan Telat, Gugatan Ditolak
Pada persidangan pertama, Sirra menyebutkan sejumlah poin penting materi gugatan kliennya. Antara lain mengenai sejumlah kecurangan yang KPU Labuhanbatu, yang disebutnya menguntungkan pasangan Tigor-Suhari dan merugikan kliennya.

Masalah pencalonan Suhari sebagai pasangan Tigor juga dipersoalkan. Menurut Sirra, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukada. Alasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukada. Disebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai  ketua KPU Labuhanbatu.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatan. Alasannya, karena gugatan terlambat diajukan. Isi putusan malah banyak mengulas mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News