Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut pihaknya hanya menguraikan gugatan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi di Gedung PTUN, Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Menurutnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menguji dugaan pelanggaran KPU ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
"Apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?" kata Gayus ditemui setelah persidangan, Kamis.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menyadari hasil PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik dan putusan PTUN tidak mungkkn membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," ujar Gayus.
MK sebelumnya menolak Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KPU setelah putusan MK, menetapkan kandidat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.
Gayus melanjutkan MPR bisa tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024 sampai 2029 ketika PTUN menerima permohonan Tim Hukum PDI Perjuangan.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempertanyakan kepada PTUN apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terkait pendaftaran Gibran.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP