Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," kata dia.
Adapun, kata Gayus, Tim Hukum PDIP dalam sidang pendahuluan masih diminta hakim PTUN untuk memperbaiki permohonan.
Dia menyebut petitum baru yang dimohonkan ialah paslon Prabowo-Gibran tidak dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI.
"Kalau itu terbukti dalam persidangan, kami minta untuk tidak dilantik," kata mantan Hakim Agung itu.
Gayus mengatakan persidangan ke depan masih membahas soal administrasi tentang perbaikan petitum dari Tim Hukum PDI Perjuangan.
"Masih perbaikan. Masih lanjutan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya," ungkap dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempertanyakan kepada PTUN apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terkait pendaftaran Gibran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum