Permohonan VSI Dikabulkan Bukti Warga Terlindungi
jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Primaditya Wirasandi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan yang menggugat Kejaksaan Agung.
Menurutnya, putusan hakim telah melindungi masyarakat dari bentuk kewenang-wenangan aparat hukum.
"Kami sangat menyambut baik putusan Hakim Praperadilan yang telah mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat indonesia dari tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan,"kata Primaditya kepada wartawan, Rabu (30/9).
Seperti diketahui, Achmad Rivai, hakim yang menangani praperadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI Di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika tidaklah sah.
"Karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan negeri jakarta pusat , sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kantor PT. VSI adalah tidak sah,"sambungnya.
Atas putusan yang diketok pada Selasa (29/9), Primaditya menilai masih ada keadilan di muka bumi ini di tengah maraknya kesewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," katanya. (jpnn)
JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Primaditya Wirasandi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living