Permudah Layanan Ekspor, Bea Cukai Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SINAMOD
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru meresmikan sistem aplikasi non multi moda (SINAMOD) pada Selasa, (23/3) via daring melalui aplikasi Zoom.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan kegiatan ini berupa sosialisasi sekaligus peresmian penggunaan aplikasi SINAMOD kepada pengguna jasa eksportir dari PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Menurut Prijo, kegiatan ini juga bertujuan menjalin sinergi antara Bea Cukai Pekanbaru dengan Bea Cukai Bengkalis.
Dia menjelaskan SINAMOD adalah sistem aplikasi yang disediakan dalam memberikan pelayanan barang yang akan diekspor melalui sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri.
“Sebagai sarana yang mempermudah pelayanan dan pengawasan, aplikasi ini merupakan perwujudan smart office dalam memberikan pelayanan yang sebelumnya bersifat manual menjadi terdigitalisasi serta bertujuan mencapai efektivitas dan efisiensi organisasi,” papar Prijo.
Sistem dalam aplikasi tersebut, kata Prijo, dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-07/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Prijo mengatakan, PT Indah Kiat Pulp and Paper merupakan salah satu eksportir yang mengekspor melalui pelayanan Bea Cukai Pekanbaru kemudian diangkut lanjut melalui Pelabuhan Pakning yang diawasi oleh Bea Cukai Bengkalis, sehingga akan terfasilitasi dengan memanfaatkan aplikasi tersebut.
“Dengan adanya aplikasi SINAMOD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, mewujudkan janji layanan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menciptakan inovasi dalam rangka menuju smart office,” pungkas Prijo.(ikl/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyosialisasikan sekaligus meresmikan penggunaan aplikasi SINAMOD kepada pengguna jasa eksportir dari PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar