Permudah Layanan Perizinan, Pemprov Jateng Sediakan 22 Mal Pelayanan Publik

Permudah Layanan Perizinan, Pemprov Jateng Sediakan 22 Mal Pelayanan Publik
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, hal itu guna mempermudah masyarakat untuk mengurus berbagai macam perizinan.

“Sedangkan dua daerah, yaitu Temanggung dan Kota Pekalongan masih dalam proses penyediaan sarana prasarana MPP,” kata Sumarno di acara High Level Meeting (HLM) Koridor Perdagangan, Investasi dan Pariwisata (Keris) di Hotel PO Kota Semarang, Kamis (7/3).

Dikatakan dia, Pemprov Jateng terus mendorong kepala daerah untuk menggaet investor, diantaranya dengan menawarkan kemudahan perizinan, fasilitas pelayanan, dan sebagainya.

"Stigma lama bahwa orang akan berinvestasi itu biayanya mahal harus kita hilangkan. Semua harus punya komitmen yang sama, bila ada investor yang sudah berminat jangan sampai lepas, harus difasilitasi dan dikawal," ujarnya.

Sumarno juga mendorong kepada kepala daerah agar menguatkan sektor perdagangan untuk komoditas pangan strategis dan UMKM.

Selain itu, sektor pariwisata juga perlu diperhatikan, mengingat pariwisata menjadi salah satu pintu untuk meningkatkan konsumsi.

"Supaya orang berkonsumsi di Jateng, pintunya adalah pariwisata. Orang masuk dan berbelanja, termasuk belanja produk UMKM, sehingga akan berdampak pada peningkatan konsumsi,” katanya.

Pemprov Jateng menyediakan 33 Mal Pelayanan Publik untuk mempermudah layanan perizinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News